RADAR PALEMBANG,AKUISIS-Proses Akuisisi Hotel Aston yang sekarang telah berubah nama menjadi Hotel Arya Duta, tanpa sepengetahuan pemerintah, semakin membuat pejabat Pemprov Sumsel gerah. Pemerintah akan melakukan proses jika Owner PT Bayu Jaya Hijau Lestari (BJHL) Sengman Tajahya masih tidak memenuhi panggilan pemerintah untuk ketigakalinya.
’’Ya, itu bisa kita lakukan, kalau mereka tak juga datang di panggilan ketiga kali nanti. Yang namanya kedua belah pihak yang memiliki perjanjian, jika salah satu melakukan one prestasi itu bisa saja langsung batal. Tapi itu tindakan akhir, proses hukum juga bisa berjalan, karena dalam klausul perjanjian itu juga terdapat sanksi jelas,’’kata Asisten I Ketataprajaan Abdul Shobur kemarin.
Dikatakan Shobur,pihaknya ingin mendengar langsung keterangan PT BJHL terhada proses akuisis Aston ke pihak Lippo Cikarang. Bahkan indikasi transaksi akuisis sudah selesai, dengan berubahnya nama Aston menjadi Hotel Duta.
’’Ya,kalau mereka cuyma BOT. Sebenarnya tak berhak melakukan itu, tanpa izin kita. Inilah yang semakin membuat gerah. Meskipun pihak PT BJHL terakhir melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat ke Pemrov.Tapi isinya hanya beberapa baris saja, dan tak penjelasan detil mengenai akuisisi yang ditanyakan.
Nah, ini kan patut dipertanyakan. Karena mereka tak memenuhi undangan Pemrov untuk bertemu langsung. Malah hanya mengirim surat saja. Tindak lanjut usulan dan pernyataan lain juga tak terbantum.’’Kita masih akan tetap desak untuk bertemu dulu, sebelum proses lain dilakukan,’’jelas Shobur.
Sebab bakal dilakukan peninjuan kembali atas surat perjanjian antara Pemprov dengan PT BJHL karena ada cacat hukum, diantaranya pasal 7 (2) pembayaran rotyalty pada tahun ke-18 menyalahi UU Peerbendaharaan negara. Padahal seharusnya sejak awal tahun ini.
Pihak PT BJHL, itu jelas melanggar hukum. Pertama telah membuat kesepakatan surat perjanjian dengan Pemprov pasal 7 (2) pada tahun ke-18 pihak PT BJHL baru memberikan setoral royalty kepada Pemprov. Bila ada cacat hukum, artinya, perjanjian ini bisa batal. “Makanya kita akan pelajari pasal dan ketentuan lain, masih ada pasal lain yang cacat atau tidak,”ungkapnya. (ayu)
DIarsipkan di bawah: palembang raya | Ditandai: HOTEL ASTON PALEMBANG
