Bapak Pengasuh Yth:
Saya bekerja di bagian keuangan sebuah perusahaan di Palembang. Saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung PPh atas Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan kepada karyawan di perusahaan kami.
Florentina, Kel Cintaraja Kota Kayu Agung OKI
Jawaban :
Ibu Florentina yang baik THR merupakan jenis penghasilan yang biasanya diterima oleh karyawan atau pegawai setiap menjelang hari raya sehingga merupakan objek Pajak Penghasilan. THR merupakan penghasilan yang tidak teratur (tidak rutin). Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 21 atas THR ini adalah Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006.
Untuk penghitungannya secara ringkas adalah sebagai berikut :
1. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur (tantiem, jasa produksi, THR dan sebagainya.)
2. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa penghasilan tidak teratur (tantiem, jasa produksi, THR dan sebagainya)
3. Kemudian penghitungan nomor 1 dikurangi nomor 2 dapatlah penghitungan atas THR maupun penghasilan tidak teratur lainnya.
Sekian jawaban dari kami, apabila masih ada hal-hal yang belum jelas ataupun pertanyaan-pertanyaan mengenai masalah perpajakan, Ibu dapat datang langsung ke Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel atau menghubungi nomor telepon 0711 – 315288. Terima Kasih.
HARI GINI MASIH KKN!……………… APA KATA DUNIA?
DIarsipkan di bawah: PROPERTI &FINANSIAL | Ditandai: konsultasi pajak
maaf saya numpang nanya.
Apakah point no.1 dikurangi no.2 adalah hasil PPh 21 bulan bersangkutan yg harus dibayar ?
Maksus saya tidak ada PPh 21 atas Gaji atau THR.
Cukup satu saja.
Terima kasih
Salam,
Vonny