PNS Bisa Nikmati Fasilitas Baru ASKES

RADAR PALEMBANG,LAYANAN-PT Askes Regional Wilayah Sumbagsel memutuskan, per Oktober untuk seluruh jajaran PNS bisa menikmati layanan askes PNS yang baru. Sebagai konsekwensi, PT Askes juga bakal menaikkan tarif premi hingga 40 persen.

Begitu ditegaskan oleh General Manager PT Askes Regional Erna Wijaya K usai gelar rapat evaluasi bersama jajaran Pemprov dan Rumah Sakit kemarin. SKB Menkes yang baru memberikan acuan tarif baru, diharapkan bisa menyesuaikan dengan kenaikan tarif rumah sakit sekarang, juga memberikan pelayanan maksimal bagi peserta PNSnya.

’’Kalau dahulu setiap gaji pokok PNS dipotong 2 persen sesuai dengan golonganya. Mulai Oktober ini nanti bakal naik hingga 4 persen. Tapi tetap, hanya 2 persen asaja gaji pokok PNS yang dipotong, untuk 2 persen lagi ditanggung pemerintah sebagai subsidi,’’jelas Erna.

Sebenarnya, ketentuan tariff baru ini menyesuaiakn dengan terus naiknya tariff rumah sakit. Apalagi tariff Askes PNS itu belum pernah naik sejak tahun 2004 lalu, dan baru Oktober inilah mengalami perubahan tarif.

Diharapkan layanan untuk PNS itu tak sembarangan, tapi mereka juga berhak menikmati fasilitas terbaik. Meskipun Oktober nanti sudah bisa berlaku, namun pihaknya tetap memberikan toleransi bagi Rumah sakit untuk melakukan sosialiasasi dan persiapan dengan baik.

Tentunya, mereka butuh persiapan khusus. Seperti penambahan runag rawat inap kelas I, semula terbatas dan hanya banyak digunakan untuk askes komersil swasta saja. Kedepan butuh perhatian khusus penambahan bagi PNS golongan III dan IV.

Erna juga mengatakan, bakal melakukan perubahan dan evaluasai penetapan wilayah berobat bagi Askes PNS. Kalau selama ini, wilayah Rumah sakit rujukan itu ditunjuk sesuai dengan tingkat kedekatan letak domisili.

Nantinya, bakal dievaluasi kembali.”Kita akan dengarkan aspirasi dari seluruh RS di Palembang. Bila nanti wilayah tujukan dibebaskan lagi akan lebih baik, maka akan kita bebaskan,”ungkapnya.

Saat ini pihak menejemen RS Khodijah sudah memprotes kebijakan tersebut. Dengan alasana kecocokan berobat di RS tertentu tak bisa digantikan dengan RS lainya.Ini bisa mengancam merosotnya konsumen loyal di sebuah RS.(ayu)

Layanan Askes PNS

Golongan Sebelumnya Per Oktober 2008

I, dan II Fasilitas kelas III Fasilitas kelas II

III dan IV Fasilitas kelas II Fasilitas kelas I

4 Tanggapan

  1. Selamat kepada bu Erna atas upayanya dalam memperjuangkan hak-hak peserta Askes Sosial di Regional III. Semoga sukses, seiring dengan doa para pesertanya..

  2. 1. Apakah askes dgn KTP DKI Jakarta dapat dipergunakan di Rumah Sakit yang berada di Surabaya ?
    2. Kalau saya tidak mempunyai KTP Surabaya bagaimana ? melainkan hanya KTP DKI Jakarta saja, sekarang domisili di surabaya karena keperluan dinas (mutasi) ?
    3. Sejak tahun 1999 hingga sampai sekarang (2009) belum diupdate data keluarganya. Apakah perlu di update ?
    4. Baru saja saya menjalani operasi yang cukup mahal biayanya bagi seorang PNS, apakah masih ada jaminan dari ASkes dan masa kadaluwarsa berapa hari/minggu/bulan bila saya urus Askesnya sejak kepulangan dari Rumah Sakit.
    terima kasih. salam…

    • yth pak Agus.. Bapak bisa bertanya pada website Askes di http://www.ptaskes.com

      Prinsip, kartu Askes berlaku di provider yang kerjasama dengan PT. Askes di seluruh Indonesia

      Pelayanan dasar bisa diperoleh di dokter keluarga ataupun di Puskesmas

      Pelayanan kesehatan lanjutan di RS Provider yang kerjasama dgn PT. Askes

      Pada kondisi emergency bisa dilayani di RS bukan provider dengan ketentuan yang berlaku.

      Sekali lagi sebaiknya pak Agus menghubungi kantor Askes terdekat atau bertanya di website Askes

      Terima kasih

  3. bagaimana dengan obat yang telah terbeli oleh peserta askes dan apakah bisa mengajukan klaim atas pembelian tersebut bagaimana caranya. !

Tinggalkan komentar